Pertanyaan
:
Jika
seseorang dalam keadaan junub dan dalam waktu yang sama ia pun dalam keadaan
sakit yang tidak boleh menyentuh air, apakah tayamum dapat mengganti mandi ?
atau wudhu dalam menunaikan sesuatu kewajiban ( sholat ) ?
Jawaban :
Jika seorang lelaki atau wanita dalam keadaan junub + sakit yang tidak boleh
kena air maka ia boleh tayamum, sebagai mana firman Allah yang artinya : Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak
memperoleh air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tangan mu dengan tanah itu .(Qs : 5 ayat 6).
Jika
yang berjunub telah bertayamum ia tidak perlu mengulangi tayamumnya kecuali
jika berjunub kembali. Dan iapun boleh bertayamum sebagai ganti wudhu manakala
batal wudhunya.
Tayamum dapat menghilangkan hadas dan mengsucikan orang yang melakukannya
sebagaimana firman Allah yang artinya
:Allah tidak hendak menyulitkan kamu tetapi Dia hendak mensucikan kamu dan
menyempurnakan nikmatnya bagimu supaya kamu bersyukur .(Qs : 5 ayat 6).
Nabi bersabda : ''bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan alat untuk
bersuci''
Tayamum merupakan bersuci yang terikat oleh syarat selama tidak bisa
menggunakan air, sebab jika air sudah bisa digunakan kembali atau orang sakit
telah sembuh, maka kuwajiban kembali kepada semula; wajib mandi atau wudhu
dengan air. Cara seperti ini diterangkan oleh hadits Imron bin Hashin bahwa Nabi Shallallahu’ alaihi Wasalam melihat
seseorang yang menjauhi tidak sholat lalu ditanya apa sebabnya. Ia menjawab: hai Rasullullah aku junub dan tidak ada air
! beliau bersabda : Anda wajib
menggunakan tanah dan itu cukup bagimu. Setelah itu, air dibawakan kepada
Rasul dan orang-orang pun secukupnya hingga tersisa sedikit lalu beliau berkata
kepada orang tadi : Ambillah air ini lalu tumpah kan keatas tubuhmu.
Hadits ini merupakan alasan bahwa tayamum merupakan pengganti bersuci dan cukup
mewakili air. Tetapi ketika air ada, maka wajib digunakannya. Karena itu, Rasul
menyuruh orang tersebut agar mengguyur tubuhnya tanpa perlu menunggu junub
lagi. Pendapat inilah yang terkuat dari ulama.
(Sumber: 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa
Al-''Utsaimin; Hal. 28)
Galeri Sunnah
Published:
2015-04-15T20:24:00+07:00
Title:Tayammum Pengganti Mandi
Rating:
5 On
22 reviews